Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
• Wanita Tewas Tertancap Bambu di Bagian Vital, Korban Dibunuh Pacar, Ibunda Histeris di Arab Saudi
• Temukan Benda Langka Senilai Rp 4 Miliar dalam Kerang, Nelayan Ini Langsung Kaya Mendadak
Pengecekan merek di situs BPOM
Guna menelusuri terkait keberadaan masker-masker organik ilegal tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan merek masker organik dalam situs cekbpom.pom.go.id.
Untuk merek Youra, terdapat 14 produk yang terdiri dari serum, lip cream, facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Namun, tidak ada produk berjenis masker organik.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan merek Youra yakni PT Amanah Cantik Indonesia, dan PT Prapta Rekayasa Buana.
Kemudian, untuk merek Yoleskin tidak terekam dalam situs pengecekan produk BPOM.
Sementara, untuk merek NHM ada dua jenis produk yang tercatat, yakni beauty water brightening toner dan beauty water glowing toner.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan produk NHM yakni PT Multi Prestasi Mas.
Sedangkan, untuk merek Acone terdapat 15 jenis produk yang telah mendapatkan nomor registrasi dari BPOM.
Tetapi, tidak ada jenis kosmentik masker organik.
Merek Acone didaftarkan oleh perusahaan PT Pulchra Anugerah Sentosa, dan CV Skin Solution Beauty Care Indonesia.
Lantas, bagaimana tanggapan perusahaan-perusahaan ini terkait adanya merek masker organik ilegal tersebut?
• Ini Detik-detik Ridho Rhoma Diciduk Pakai Narkoba Lagi, Positif Amphetamine, Konsumsi Ekstasi
Youra Glowskin
Owner atau pemilik Youra Glowskin, Isma Sari mengatakan bahwa nama merek masker ilegal yang tengah viral di medsos ini bukanlah produknya. "Bukan produk kami (Youra Glowskin).