Terbukti Lakukan Pencabulan, Relawan di Lampung Timur Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

SERAMBINEWS.COM , LAMPUNG TIMUR - Seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara dan kebiri.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena ia terbukti mencabuli remaja putri 14 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.

Sidang putusan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja dalam sidang telekonferensi di PN Sukadana Lamtim, Selasa.

Hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama terjadi di Provinsi Lampung.

Sebelum Nikah, Ada Permintaan Aurel Bikin Atta Halilintar Nyerah, Apa Itu?

Dibayar Kontan Rp 192 Juta, Wanita Tunasusila Ini Bingung Mesin ATM Menolak Semua Uangnya

Pernah Viral Kedapatan Ngadem di ATM, Bocah Penjual Donat Ini Kini Ditawari Main Film

Peraturan pemerintah (PP) mengenai tindakan kebiri kimia sendiri baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Kebiri kimia sendiri merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku yang telah dipidana untuk menekan hasrat seksualnya.

Penyuntikan obat berfungsi untuk menurunkan kadar testosteron pria. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.

Kasus oknum relawan DA berawal pada November 2019. Kala itu DA menjadi pendamping Nv, remaja 14 tahun, yang menjadi korban tindak asusila oleh pamannya sendiri inisial Lu.

Lu kemudian ditangkap dan disidang. Selama persidangan, DA aktif mendampingi Nv.

Dari Modal Pelaku Usaha Kecil hingga Bangun Rumah untuk Orang Tua Anggota Paskibra Nasional

CPNS 2021 - Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian NKRI

DA bahkan tidak hanya mendampingi Nv di dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.

Ternyata, DA tak kalah bejat dari sang paman. Ia ternyata juga mencabuli Nv, bahkan berkali-kali.

Tindakan pencabulan itu ia lakukan di rumah pribadinya yang disebutnya sebagai "rumah aman".

Dalam amar putusan kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa DA untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Adapun pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tapi terdakwa, justru mencabuli korban.

Untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.

"Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis ini, terhitung mulai besok," kata Humas PN Sukadana Lamtim, Indra, Selasa.

Jaksa Ana Marlinawati mengatakan, terdakwa diberi waktu tujuh hari apakah ingin banding atau tidak.

Daftar CPNS 2021 Pakai Akreditasi Jurusan yang Mana, Punya Tahun Lulus atau yang Terbaru?

Pertama Kali Kunjungi Tanah Rencong, Pedangdut Erie Suzan Jatuh Cinta dengan Masakan Aceh

Akan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah, mengatakan, pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

"Kami akan banding. Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) dan terdakwa," ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sementara kuasa hukum Nv, Chandra Muliawan, mengatakan, putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini seperti terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan

Masuk Tuntutan

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Soerabowo, mengatakan, putusan kebiri kimia atas perkara pencabulan dengan terpidana DA bisa dikatakan pertama di Lampung.

"Saya ketahui selama ini putusan kebiri belum ada dan ini baru," ungkapnya, Selasa.

Soerabowo mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Sukadana.

"Mungkin (saat ini) masih dalam proses tahap banding," ucapnya.

Disinggung soal putusan kebiri ini apakah berlebihan, Soerabowo mengatakan, tidak menjadi masalah jika sesuai undang-undang.

"Memang tidak masalah, tapi yang pasti suatu tuntutan dan putusan sepanjang regulasinya sesuai, diperbolehkan."

"Jadinya asas legalitas orang bisa dihukum kalau sudah ada aturannya dan orang gak bisa dihukum itu kalau belum diatur," jelasnya.

Sementara Kasiepenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, jika dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur juga memuat atas hukuman tambahan kebiri kimia.

"Jadi terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, kebiri kimia, serta membayar restitusi kepada korban Rp 22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan," tegas Andrie.

Andrie menuturkan sidang putusan DA yang digelar secara telekonferensi tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur diluar prediksi jaksa.

"Ya seperti kita ketahui bersama putusan penjara 20 tahun, denda Rp.800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, kebiri kimia dan restitusi Rp 7.700.000," terangnya.

Atas putusan tersebut, Andrie mengatakan jika pihak penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu pikir-pikir tujuh hari kedepan," tandasnya.

Apresiasi

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengapresiasi keputuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana mengganjar DA, oknum P2TP2A Lampung Timur, dengan hukuman yang tinggi.

Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti mengatakan, putusan 20 tahun penjara menjadi hal yang luar biasa lantaran JPU menuntut lima belas tahun.

"Ini sangat positif karena hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban walaupun sebenarnya dari sisi pskilogis korban rasa traumanya bisa seumur hidup atas perlakuan yang diterima dari pelaku," ungkapnya, Selasa.

Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.

"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.

Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Berita Terkini