“Kita sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan status hukum untuk perkara tersebut. Karena beda tindak pidana kriminal biasa dengan tindak pidana pembakaran. Apalagi, untuk membuktikan unsurnya harus ada uji laboratorium dan forensik,” jelas Kapolsek.
Namun demikian, untuk sementara ME sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara adiknya IR hanya diamankan saja.
Karena, berdasarkan pemeriksaan sementara IR tidak melakukan pembakaran tersebut.
“ME sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan adiknya tidak kita temukan bukti ikut membantu membakar toko tersebut,” pungkasnya.(*)
• VIDEO - Bocah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah Viral, Cita-cita Jadi Ulama
• VIDEO - Diputusi Pacar Gara-gara Hanya Lulusan SMA, Pria Ini Kini Bikin Mantan Menyesal
• VIDEO - Taguen Kuah Beulangong, Koperasi MASA Kuala Lumpur Mulai Jualan Besar-Besaran
• VIDEO Mengelak dari Sepeda Motor, Truk Tangki LPG Terbalik di Depan Toko Jual Pupuk Aceh Utara