Berita Bener Meriah

Darwati Respon Keras Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 3 Pemuda di Bener Meriah, Begini Sikapnya

Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darwati A Gani

Ia juga mengharapkan agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan PP tentang hukuman kebiri, tetapi Presiden juga perlu mengeluarkan PP yang mengatur tentang pemulihan fisik dan psikis bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Tim Provinsi Aceh Kembali Distribusikan Vaksin Covid ke Nagan Raya, Penyuntikan Capai 73 Persen

Baca juga: Mobil di Bawah 1.500 cc yang Diimpor Tak Dapat Insentif PPnBM

Baca juga: Fakta Warga Desa Beli 176 Mobil Baru, Tanah Dibeli Pertamina, Dapat Uang Rp 8-28 Miliar per Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bener Meriah diduga dirudapaksa oleh tiga pemuda secara bergiliran.

Awalnya, korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil rental dan diajak jalan-jalan hingga karaoke ke Takengon, Aceh Tengah.

Aksi bejat dan tak bermoral tersebut dilakukan ketiga pelaku semalaman, dari malam hingga pagi hari.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bener Meriah padanin (15/2/2021) kemarin.(*)

Berita Terkini