Berita Bener Meriah

Darwati Respon Keras Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 3 Pemuda di Bener Meriah, Begini Sikapnya

Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darwati A Gani

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kasus rudapaksa terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun di Bener Meriah yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda secara bergiliran membuat semua kalangan berang dan prihatin.

Salah satunya adalah Darwati A Gani yang selama ini fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh. Terkait kasus itu, ia mengaku marah, kecewa, dan prihatin.

Pasalnya, Darwati yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah pernah melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan Forkopimda Plus di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRA meminta agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah bisa ditekan.

Kemudian juga, istri mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini mengharapkan ada perhatian dari pemerintah daerah mengenai pemulihan fisik dan psikis bagi korban.

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Napi Korupsi yang Buron Lima Tahun, Keluarga Sempat Buat Perlawanan

Baca juga: Staf Khusus Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung ke UTU Besok, Ini Agenda Kegiatannya

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway, Terdakwa Nurhadi Dituntut 20 Tahun Penjara

Ironisnya, tidak berlangsung lama dari pertemuan itu, Bener Meriah kembali tercoreng dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis berusia 14 tahun.

“Miris sekali membaca berita ini, korbannya masih anak dibawah umur (14 tahun) dan tiga orang pelakunya masih sangat muda (20-21 tahun)," ucapnya miris.

"Mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya melakukan kegiatan-kegiatan positif dan memanfaatkan waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat,” ujar Darwati kepada Serambinews.com, Selasa (16/2/2021).

Dilanjutkan Darwati, dengan kejadian tersebut, maka ketiga pemuda itu sudah menghancurkan masa depannya sendiri dan menghancurkan kehidupan orang lain.

Tegas Darwati, siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Pelaku, sebutnya, harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca juga: Rumah Warga Lam Hasan, Peukan Bada, Musnah Dilalap Sijago Merah

Baca juga: Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Baca juga: Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan,  Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya

Apalagi, urai dia, sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kondisi korban juga harus diperhatikan. Keluarga sudah melakukan tindakan tepat yaitu dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Darwati.

Hal selanjutnya yang harus dilakukan, papar Darwati, adalah pemulihan terhadap si anak (korban).

"Terus dampingi dia dan beri dukungan selama dan setelah proses hukum berjalan. Karena si anak pasti mengalami sakit dan trauma dalam jangka waktu yang lama," ucapnya.

Ia juga mengharapkan agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan PP tentang hukuman kebiri, tetapi Presiden juga perlu mengeluarkan PP yang mengatur tentang pemulihan fisik dan psikis bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Tim Provinsi Aceh Kembali Distribusikan Vaksin Covid ke Nagan Raya, Penyuntikan Capai 73 Persen

Baca juga: Mobil di Bawah 1.500 cc yang Diimpor Tak Dapat Insentif PPnBM

Baca juga: Fakta Warga Desa Beli 176 Mobil Baru, Tanah Dibeli Pertamina, Dapat Uang Rp 8-28 Miliar per Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bener Meriah diduga dirudapaksa oleh tiga pemuda secara bergiliran.

Awalnya, korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil rental dan diajak jalan-jalan hingga karaoke ke Takengon, Aceh Tengah.

Aksi bejat dan tak bermoral tersebut dilakukan ketiga pelaku semalaman, dari malam hingga pagi hari.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bener Meriah padanin (15/2/2021) kemarin.(*)

Berita Terkini