Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Sediakan Rp 850 Juta untuk Beasiswa Mahasiswa Miskin, Begini Cara Memperolehnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara kembali mengucurkan dana beasiswa untuk membantu mahasiswa kurang mampu dalam menyelesaikan kuliah.

Beasiswa tersebut dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.

Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara, Andree Prayuda, MAP mengatakan, tahun 2021 ini Pemkab Aceh Utara menyediakan anggaran sebesar Rp 850 juta, untuk beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Baik mahasiswa D-3, S1, S2, maupun mahasiswa S3, besaran bantuannya nanti akan di-SK-kan oleh Bupati Aceh Utara,” ungkap Andree, didampingi oleh Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara, Drs Anwar, Rabu (17/2/2021).

Andree menjelaskan,, cara memperoleh bantuan beasiswa tersebut yaitu calon penerima agar mengajukan permohonan (proposal) kepada Bupati Aceh Utara Cq. Ketua MPD Kabupaten Aceh Utara yang beralamat di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara (Ex. Kantor Bupati Aceh Utara), mulai tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Baca juga: Tribun Network Luncurkan TribunnewsSultra.com Portal Ke-51, Gelar Seminar Trik Menarik Investasi

Baca juga: Jembatan di Kaloy Aceh Tamiang Ambruk, Warga Buat Jembatan Darurat dari Kayu

Baca juga: Pengendara Swift Cegat & Rampas Truk Bermuatan Koral di Jalan Nasional, Sopir Dianiaya dan Disekap

Disebutkan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi atau harus dilampirkan dalam proposal meliputi fotokopi KK Aceh Utara yang dilegalisir oleh keuchik, fotokopi KTP, dan surat keterangan fakir-miskin dari keuchik (form tersedia).

Kemudian, pasfoto 3x4 sebanyak 2 lembar dan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain (stempel basah).

Selanjutnya, mahasiswa memiliki IPK minimal 3.00 yang ditandatangani oleh bidang akademik (stempel basah) serta fotokopi bukti pembayaran SPP semester berjalan.

Lalu, fotokopi SK bimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, yang dilegalisir oleh yang berwenang (stempel basah), serta fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah/BPD Syariah yang masih aktif atas nama sendiri sebanyak 2 lembar.

“Jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dan ingin ditanyakan lebih lanjut, dapat menghubungi petugas di Sekretariat MPD Aceh Utara di nomor HP 085260202206 dan 085360481250,” ungkap Andree.

Baca juga: Baru Setahun Rampung, Jembatan di Kaloy Aceh Tamiang Hancur Diterjang Banjir

Baca juga: Pemerintah AS Prioritaskan Guru Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Rencana Pembukaan Kembali Sekolah

Baca juga: Sipir Geledah Lapas Narkotika Langsa Setiap Pekan

Pemberian bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang dianggarkan dalam APBK Aceh Utara tahun 2021 ini, beber dia, merupakan salah satu komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya peningkatan SDM sesuai yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemkab Aceh Utara.

“Beasiswa ini untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan kuliah, khususnya dalam menyelesaikan tugas akhir,” pungkas Andree.(*)

Berita Terkini