Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Satu Calon Wagub dari PNA Masih Misteri, Besok Miswar Fuady Jumpai Irwandi Yusuf
Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Pelapor Mengaku Tiga Kali Mediasi, Nasabah Ngotot Tak Mau Bayar
Baca juga: Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara,
Dan Kompas.com dengan judul: "3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI",