Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap di Palembang

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) dihadrikan saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3/2021).

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Polisi Hadirkan Tersangka ke Lokasi Pemusnahan Tanaman Ganja di Aceh Utara

Baca juga: Sosok Gadis 19 Tahun Tewas Ditembak di Kepala oleh Militer Myanmar, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Tewasnya Laskar FPI, Kini Dibebastugaskan Sementara

Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara

Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana narkoba dan mengamankan sebungkus sabu seberat 92,32 gram sebagai barang bukti.

Ternyata, salah satu tersangka merupakan buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2/2021).

“Masing-masing dari mereka berinisial MN alias Tunu 23 Tahun yang merupakan DPO, kemudian MA, 47 tahun dan M, 40 tahun,” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).

Keduanya adalah MN, pria asal Desa Keulila, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan rekannya, MA tercatat sebagai warga Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron. Sementara pria M juga warga Kecamatan Nibong.

AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Rumah itu milik dari tersangka MA.

“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Karena, tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.

Informasi yang dihimpun, tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu.

Saat itu, Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada (8/7/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini