Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD: Sikap Pemerintah Sama Seperti Pak SBY Soal PKB Tahun 2008

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

SERAMBINEWS.COM – Terjadi kekisruhan di internal Partai Demokart setelah sejumlah kadernya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat (5/3/2021).

Dalam KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang juga Mantan Panglima TNI, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi digulingkan dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Sumut.

Lantas, AHY hingga SBY meminta pemerintah untuk tidak mengakui kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum terpilih hasil KLB Sumut.

Permintaan itu langsung dijawab oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md diakun Twitter-nya Sabtu (6/3/2021).

Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam kisruh Partai Demokrat.

Baca juga: Jika Negara Akui Moeldoko, Pengamat Politik: Lonceng Kematian Partai Demokrat Semakin Kencang

Baca juga: Kejadian Pertama Demokrasi Indonesia, Pejabat Negara Kudeta Partai, Pengamat: Ironi Luar Biasa

Ia menyebut, permasalahan itu merupakan bagian dari urusan internal Partai Demokrat.

Mahfud pun menyebut sikap pemerintah Jokowi, sama seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai presiden dalam kisruh PKB kubu GusDur dan kubu Cak Imin.

"Sama seperti sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ungkap Mahfud.

Tak hanya masa kepemimpian SBY saja, Mahfud juga memberikan contoh pada pemerintahan Megawati Soekarno Putri.

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” paparnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan sesuai UU No 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Bagi pemerintah, sekarang ini, peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat,” tegas Mahfud.

Baca juga: Perjalanan Karir Moeldoko, Jadi Panglima TNI di Era SBY, Kini Ketum Demokrat Kubu Kontra AHY

Baca juga: AHY Dikabarkan Maju Pilpres 2024, Begini Respon Marzuki Alie: Indonesia Bukan Negara Pacitan

Mahfud mengklaim, bahwa kasus itu bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum.

“Sebab (hingga kini) belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” katanya.

Halaman
123

Berita Terkini