Berita Politik

Komisi I DPRA dan DPRK, Bupati/Wali Kota, serta KIP Se-Aceh Berkumpul di Langsa Bahas Qanun Pilkada

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap rancangan Qanun Aceh di Langsa, Selasa (9/3/2021).

Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait Pilkada mengalami perkembangan yang dinamis, seiring dengan arah perkembangan sosial politik.

Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Bekali Petugas Sensus Penertiban Administrasi Tanah Wakaf, Ini Tujuannya 

Baca juga: Tegas! Presiden Filipina Duterte Pecat Duta Besar Usai Lakukan Kekerasan pada Pembantu Rumah Tangga

Baca juga: Pengurus IKAKESMA Dilantik, Ikut Bahas Tantangan Vaksinasi Covid di Aceh, Begini Paparan Narasumber

Sehingga Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 perlu dilakukannya penyempurnaan dan harmonisasi, terhadap substansi kekinian yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya.

Sementara Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM yang hadir pada RDPU itu menyampaikan, terima kasih terutama para anggota Komisi I DPR Aceh yang telah memilih Kota Langsa sebagai lokasi pembahasan Pilkada.

Menurutnya, Pilkada merupakan salah satu agenda penguatan demokrasi di Indonesia. Penguatan demokrasi ini, sebut dia, merupakan cita-cita dari NKRI.

“Perlu kita pahami bersama Pilkada Aceh sejatinya merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar hukum yang bersifat ‘lex specialis’,” urainya.

Marzuki melanjutkan,lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada nasional serta rencana pemerintah yang akan mengesahkan undang-undang Pemilu yang baru, perlu disikapi dengan cerdas.

Baca juga: Apa Itu Santet Banten yang Diucap Bupati Lebak untuk Moeldoko?

Baca juga: Setelah di Baktiya, Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram Kembali Terjadi di Aceh Utara 

Baca juga: Puluhan Kepsek dan Guru di Aceh Besar Ikuti Workshop Peningkatan Supervisi Akademik

“Sehingga diperlukan suatu qanun terbaru tentang Pilkada Aceh untuk normalisasi dan sinkronisasi aturan-aturan itu,” tukasnya.

"Kami atas nama Pemko Langsa mengharapkan kepada Komisi I DPRA dalam pembahasan perubahan qanun ini tetap merujuk UU PA Nomor 11 Tahun 2006," tutupnya.(*)

Berita Terkini