SERAMBINEWS.COM - Jika uang bantuan sosial tunai (BST) dipakai untuk membeli rokok, penerima bansos tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual, pada Rabu (10/3/2021).
Riza menegaskan, uang BST diberikan untuk kebutuhan pangan sehari-hari seperti pembelian sembako.
Pemberian uang tunai yang menggantikan penyaluran sembako bukan berarti bantuan digunakan untuk hal-hal lain seperti pembelian rokok.
"Kalau itu terjadi, nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza.
Kebijakan BST, kata Riza, dibuat agar roda perekonomian di masyarakat bisa lebih masif dengan membelanjakan BST di warung-warung dekat rumah penerima BST.
Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, Persiraja Kembali Akan Kedatangan Pemain Asing, Sejumlah Nama Beredar
Baca juga: Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral
Dia juga meminta agar anggota keluarga penerima BST bisa ikut mengawasi penggunaan uang bantuan yang diterima agar tidak digunakan untuk kepentingan lain.
"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," kata Riza.
Penyaluran BST dimulai sejak 14 Januari 2021 menggantikan bantuan sembako untuk keluarga yang secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.
Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.
Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkumham Aceh yang Punya Anak Pilot
Baca juga: Pendaftaran Gelombang 14 Kartu Prakerja Dibuka Hari, Logini di www.prakerja.go.id
Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.
Terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:
1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah