Setelah sepekan pencarian, polisi akhirnya menangkap Rian.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP.
Rian terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Baca juga: Gunung Emas di Kongo, Ternyata Berton-ton Logam Mulia tak Dilaporkan Hingga Diselundupkan
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Beraksi Bak Pembunuh Berantai, Rian Bogor Bongkar Alasan Habisi 2 Korban : Saya Benci Sama Perempuan