Berita Aceh Utara

Puluhan Warga Tanah Luas Aceh Utara ‘Serbu’ Kantor Camat, Ini Penyebabnya 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara menyerbu kantor camat setempat, Senin (15/3/2021).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (15/3/2021), ‘menyerbu’ Kantor Camat Tanah Luas.

Tujuan warga beramai-ramai mendatangi kantor camat ternyata bukan unjuk rasa, tapi untuk mendapatkan stempel pada surat yang mereka bawa. 

Pasalnya, selama keuchik di Kecamatan Tanah Luas mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas pada Senin (8/3/2021) pekan lalu, mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhoksukon, di sela-sela mengikuti pertemuan dengan pemkab. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Ganja Temuan, Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba Termasuk Seorang ASN

Baca juga: Paula Verhoeven Hamil Anak Kedua, Baim Wong Berharap Perempuan, Kenapa?

Amatan Serambinews.com, puluhan warga secara satu persatu datang ke Kantor Camat Tanah Luas yang berada dalam kawasan Desa Tgk Dibalee, mulai pukul 10.20 WIB. 

Mereka membawa berbagai keperluan jenis surat yang sudah diteken keuchik, tapi belum ada stempel.

Jadi, kedatangan mereka ke Kantor Camat Tanah tersebut untuk meminta surat mereka distempel. 

Beberapa warga menunjukkan suratnya kepada Serambinews.com, antara lain surat keterangan pindah-datang WNI, kemudian formulir permohonan kartu keluarga. 

Seterusnya, surat keterangan jual-beli hewan, surat keterangan kehilangan KTP, serta surat keterangan yatim untuk masuk pesantren.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Kembali Cek Senpi Personel

Baca juga: Innalillah, Satu Pasien Positif Covid-19 di Aceh Tamiang Meninggal Dunia Saat Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Anton Medan Terlibat Kriminal Sejak Belia, 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Mualaf dan Kiprahnya Taubat

Tak ketinggalan juga surat kuasa untuk pengurusan akte kelahiran dan surat keterangan yatim. 

Selain itu juga surat keterangan yatim untuk pengurusan beasiswa dan surat lainnya.

Namun, sekira pukul 13.00 WIB, warga secara satu persatu meninggalkan Kkntor Ccmat, karena belum bisa menemui camat.  

“Sudah beberapa hari setelah membuat surat, kami tidak bisa mendapatkan stempel keuchik," ujar Zainuddin, warga Kecamatan Tanah Luas kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021). 

Halaman
12

Berita Terkini