Menurut Amir, selama ini memang ada ditemui kejanggalan di lapangan dalam hal pemberian alokasi pupuk bersubsidi tersebut.
Dicontohkan, antara Kecamatan Babahrot dengan Kecamatan Kuala Batee, luas lahan pertanian penduduk lebih luas di Kuala Batee, namun dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kuota pupuk lebih besar di Kecamatan Babahrot.
Baca juga: Tingkatkan Prestasi Olahraga Air, Danlanal Simeulue dan KONI Gelar Rapat Bersama
Baca juga: Grand Max Terjun ke Jurang di Bener Meriah, TNI Turun Tangan Bantu Evakuasi Korban
Baca juga: Mengejutkan! Ini Temuan Komisi V DPRA Saat Sidak RSUZA, Ada Alkes Berusia 13 Tahun
“Juga ada beberapa kejanggalan lainnya yang harus segera dibenahi,” tegas Ketua Komisi B DPRK Abdya.
Ia menyebutkan, RDP yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari kesalahan dan mencari pembenaran sepihak, namun mencari solusi agar para petani mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai kebutuhan.
“Perlu saya sampaikan, bahwa RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi adalah mencari solusi sehingga petani kita mudah mendapat pupuk bersubsidi, dan pemilik kios dan penyuluh di lapangan pun nyaman bekerja,” pungkasnya.(*)