Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, berinisial Er (40) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Padahal saat ini ia sedang hamil sembilan bulan atau tinggal menunggu hari melahirkan.
Wanita itu mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021 karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.
Hasil dari penjualan barang tersebut nantinya akan diberikan kepada terdakwa sebagiannya.
Adi tersebut sekarang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
“Kak Kenal saya, saya sering singgah di warung kopi (Warkop-red) kakak,” ujar Adi meniru ucapan Adi saat membacakan materi dakwaan di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021.
Baca juga: Ashanty Syok Kakinya Dicium Aurel: 12 Tahun Itu Apa Sudah Berharga Jadi Ibu
Kemudian Adi tersebut menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu.
“Kak mau jual sabu, nantinya hasilnya kita bagi,” tanya Adi pria yang kini DPO. “Saya tak punya uang,” jawab Er.
Lalu Adi menyerahkan sabu dalam paket besar kepada Er untuk dijual, setelah Er menyepakati untuk menjualnya dengan imbalan bagi hasil.
“Nanti dua atau tiga hari sekali saya akan datang ke sini untuk mengambil uangnya,” ujar Adi.
Sehari kemudian, Er dihubungi oleh seorang pria lain yang mengaku bernama Tala, yang kini masuk DPO.