Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.
Pria tersebut mengaku bernama Adi.
Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjualan barang haram tersebut.
Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe. Kemudian juga memeriksa terdakwa. (*)