Berita Aceh Utara

Begini Kronologis Wanita Hamil Jual Sabu di Warkop, Sidangnya Dipercepat karena akan Melahirkan

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.

Pria tersebut mengaku bernama Adi. 

Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjualan barang haram tersebut. 

Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe. Kemudian juga memeriksa terdakwa. (*) 

Berita Terkini