Berita Aceh Utara

Begini Kronologis Wanita Hamil Jual Sabu di Warkop, Sidangnya Dipercepat karena akan Melahirkan

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Pria tersebut langsung menanyakan apakah terdakwa memiliki sabu-sabu.

Lalu Erni menjawab, memiliki sabu-sabu. Kemudian Tala mendatangi warung terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Sawang. 

Setelah memperkenalkan diri, Tala menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan lima paket sabu yang disimpan dalam dompetnya. 

Lalu, tak lama kemudian personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe tiba di warung terdakwa dan kemudian menangkap Er dan membawanya ke Mapolres untuk proses selanjutnya bersama barang bukti 19 gram sabu.

Baca juga: Cerita Rosmini saat Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Lari Ketakutan Lihat Potongan Tubuh

PN Lhoksukon Gelar Cepat Sidang Wanita Hamil 9 Bulan

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar cepat sidang terhadap seorang wanita yang sedang hamil sembilan bulan berinisial Er (40). 

Sidang terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang didakwa terlibat kasus sabu-sabu ini berlangsung di PN Lhoksukon, Rabu (24/3/2021). 

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim diketuai Fauzi SH dibantu hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, menuntaskan tiga agenda sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Kemudian pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Majelis hakim menggelar cepat sidang ini karena kondisi terdakwa yang sudah hamil sembilan bulan, sehingga diharapkan proses sidang tersebut dapat tuntas sebelum terdakwa melahirkan.

Saat sidang perdana itu, terdakwa juga mengikuti sidang ini jarak jauh di tempat dirinya ditahan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Mualem Tunggang Kuda ke Acara Raker Partai Aceh di GOS Takengon

Namun, pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH hadir di ruang sidang. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH.  

Hakim awalnya mengetahui terdakwa sudah hamil sembilan bulan setelah menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandungan terdakwa. 

“Saya sudah hamil sembilan bulan Pak,” jawab Er.

Kemudian JPU membacakan dakwaan yang menguraikan kronologis kejadian hingga terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di kiosnya di sebuah desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Halaman
123

Berita Terkini