Pesan PSK yang Datang Waria, Pria 32 Tahun Dikeroyok Tak Mau Bayar Rp 1,5 Juta, Dipaksa Berhubungan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tiga waria yang menjadi tersangka pengeroyokkan di Surabaya, Senin (29/3/2021).

Setelah bersepakat,korban kemudian datang ke hotel itu dan menemui tersangka.

Di dalam kamar, tersangka sengaja membuat remang-remang lampu agar tak mudah diketahui jika dirinya ternyata waria.

Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita.

"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.

Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.

Karena tak mau memberikan uang, tersangka lalu menelpon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.

Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.

Kemudian, ketiga tersangka itu kompak mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.

Atas kejadian itu, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.

Kejadian itu menimpa ES pada Jumat (19/3/2021) malam dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).

"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV. Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.

Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya, sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.

Hasil penyidikan, komplotan waria mi chat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang berharga korbannya.

Ketiga tersangka diketahui bernama Asep alias Tania (24) dan Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudi (27) warga Sulawesi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Halaman
123

Berita Terkini