Pesan PSK yang Datang Waria, Pria 32 Tahun Dikeroyok Tak Mau Bayar Rp 1,5 Juta, Dipaksa Berhubungan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tiga waria yang menjadi tersangka pengeroyokkan di Surabaya, Senin (29/3/2021).

"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Tinjau Gampong Tangguh, Cek Sejumlah Sarana di Ulee Madon

Baca juga: Kodim Nagan Raya Silaturahmi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Baca juga: Ini Daftar SKPK yang Bakal Dirombak Wali Kota Lhokseumawe karena Kurang Produktif

Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Kaget Pesan PSK Ternyata yang Datang Waria, Minta Batal Malah Dipukuli, HP Dirampas

Baca juga: Tim Investigasi PBB, Milisi Houthi Terbukti Serang Bandara Aden, Tewaskan 22 Orang

Berita Terkini