"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Tinjau Gampong Tangguh, Cek Sejumlah Sarana di Ulee Madon
Baca juga: Kodim Nagan Raya Silaturahmi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
Baca juga: Ini Daftar SKPK yang Bakal Dirombak Wali Kota Lhokseumawe karena Kurang Produktif
Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Kaget Pesan PSK Ternyata yang Datang Waria, Minta Batal Malah Dipukuli, HP Dirampas
Baca juga: Tim Investigasi PBB, Milisi Houthi Terbukti Serang Bandara Aden, Tewaskan 22 Orang