Berita Banda Aceh

Sikapi Keputusan Penundaan Pilkada 2022, DPRA Ajak Gubernur Jumpai Presiden Sebagai Ikhtiar Terakhir

"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
M Rizal Falevi Kirani 

"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi, untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEW.COM, BANDA ACEH – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama bertemu dengan Presiden RI, Jokowi menyikapi polemik Pilkada Aceh.

"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi, untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).

Pernyataan itu disampaikan Falevi, menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alasan pengusulan penundaan tersebut, karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya. 

Falevi mengatakan, tidak ada alasan pemerintah pusat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Apabila ditunda, Falevi menilai pemerintah pusat sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan undang-undang kekhususan di Aceh. 

Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Warga Blang Mancung Mulai Produksi Buah Kolang-Kaling

Yang perlu diingat, tambah Falevi, Pilkada Aceh bukan milik kelompok atau golongan.

Tetapi Pilkada 2022 sebuh keniscaan yang harus di laksanakan, sebagai bentuk keseriusan pemeritah pusat dalam implementasi UUPA. 

Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad juga menyatakan, bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan tahun 2022.

Keputusan untuk menunda Pilkada, menurutnya, harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan di Aceh.

Salah satu dengan menjumpai Presiden RI.

"Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, pempinan DPRA, pimpinan DPRK se Aceh, bupati/wali kota, MAA, ormas, OKP, para rektor, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dan elemen masyarakat lainnya segera menjumpai Presiden. Itu ikhtiar terakhir," katanya.

Baca juga: Kapolres Ajukan 5 Pospol di Gayo Lues ke Kapolri, Ini Nama-nama Kecamatan dan Wilayahnya

Sementara Ketua Fraksi PKS di DPRA, Zaenal Abidin menyatakan, memaklumi apa yang dilakukan KIP karena faktor tidak tersedia anggaran di APBA 2021.

Meski demikian, PKS tetap sangat berharap agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved