SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita muda berinisial EA menjadi korban penganiayana oleh pacarnya.
Penganiayaan itu berawal saat EA meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran telah menghamilinya.
Namun, EA justri dicekik hingga rambutnya dijambak.
Sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan ini nampaknya cocok disematkan untuk EA seorang wanita muda di Kota Palembang.
Bagaimana tidak, rasa cinta yang besar terhadap pacar, EA rela memberikan segalanya untuk sang kekasihnya itu.
Bahkan kehormatan pun sudah ia serahkan ke sang pacar, hingga kini tengah mengandung dua bulan buah cinta mereka berdua.
Namun nasib berkata lain, niat mengajak sang pacar menikah malah EA mendapatkan perlakuan kasar.
Lehernya dicekik, rambutnya dijambak hingga kepalanya dipukul.
Nasi sudah menjadi bubur, EA hanya bisa meratapi nasib gagal megajak pacar menikah.
Ia akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan yang diterimanya dari sang pacar ke Polrestabes Palembang, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan
Baca juga: Mediasi Gagal, Polres Simeulue Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Nelayan
Di hadapan petugas EA menceritakan awal mula kejadian tak mengenakan itu.
EA mengaku kejadian itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) siang.
Saat itu EA meminta sang pacar untuk mengajak orangtuanya ke rumah.
EA bermaksud meminta pertanggungjawaban sang kekasih untuk segera dinikahi.
Sebab, EA mengaku dirinya tengah berbadan dua.
Namun ternyata EA tak mengajak orangtuanya ke rumah.
Melainkan terlapor hanya datang sendirian.
Akibatnya EA dan sang pacar terlibat cekcok hebat.
Hingga sang pacar terpancing emosi dengan melakukan pemukulan.
"Saya hamil dua bulan, cuma minta pertanggungjawaban," kata EA, Selasa (6/4/2021).
Karena terlanjur sakit, dirinya akhirnya memilih melaporkan sang kekasih ke polisi.
"Saya tak terima sudah dipukuli, sekaligus dihamili tapi tak mau bertanggung jawab," kata dia
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan laporan korban Pasal 351 sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan saat ini sedang ditangani Satreskrim," ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa Menangis Usai Divonis Seumur Hidup, Kasus Penyelundupan Sabu 33 Kilogram
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021, Ada 8 Instansi yang Buka, Berikut Alur Daftarnya
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Lewat Jalur Sekolah Kedinasan, Dibuka Mulai 9 April, Simak Persyaratannya
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cuma Mau Enaknya Doang, Giliran Diminta Tanggung Jawab tak Mau, Pacar Dipukuli
BACA BERITA LAIN TERKAIT PENGANIAYAAN