Berita Aceh Utara

Lima Ulama Aceh Sampaikan Hasil Kajian Soal Pembangunan Masjid Baru, Begini Kesimpulannya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh Utara, Rabu (7/4/2021), mengadakan kajian di Dayah Babussalam Matangkuli, Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mubahatsah atau kajian ilmiah para ulama Aceh menyimpulkan masjid lama yang ditinggalkan karena pembangunan Masjid baru, wajib dilestarikan. 

Kajian tersebut diadakan Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh atau Tastafi Aceh Utara di Dayah Babussalam, Matangkuli, Rabu (7/4/2021). 

Kesimpulan tersebut merupakan hasil mubahatsah Tastafi ke-5 yang dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh usai berlangsungnya acara mubahatsah tersebut.  

Kelima ulama senior yang terlibat sebagai pentashih yaitu Tgk H Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blangjruen) dan Abi Ja’far Lhoknibong.

Kemudian, Drs Tgk H Daud Hasbi, MAg (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh), dan Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.

Baca juga: Sudah Diberi Stimulus, Airlangga Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR

Baca juga: VIDEO - Pemberontak Separatis Bersihkan Ranjau dan Amunisi di Ukraina

Baca juga: ZA Beli Senjata dari Muchsin Kamal via Online

Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahatsah ini, pertama dijelaskan bahwa, membangun Masjid baru (dengan meninggalkan Masjid lama) dibolehkan. 

Kecuali jika (membangun Masjid baru ini) bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat Masjid atau dibangun dengan harta haram.

Kemudian pada poin kedua, dijelaskan Masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun Masjid baru), wajib dilestarikan.

Lalu, pada poin ketiga disebutkan, yang bertanggung jawab melestarikan Masjid lama adalah nadhir. 

Sementara jika tidak ada nadhir (penerima harta wakaf), tugas pelestarian itu adalah tugas pemerintah.

Baca juga: Istri Arya Saloka Balik ke Dunia Hiburan, Setelah 2 Tahun Vakum, Penampilan Putri Anne Tuai Sorotan

Baca juga: Polda Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja

Baca juga: Ahmad Dhani Beberkan Alasan Nikahi Mulan Jameela Usai Ceraikan Maia Estianty, Rhoma Saksinya

Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.

Seterusnya poin keempat dijelaskan, hukum menelantarkan Masjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya. 

Poin kelima disebutkan, termasuk ke dalam menelantarkan masjid antara lain, tidak menunjuk pengelola masjid, tidak mengurus atau mengelola Masjid, dan aset secara mestinya.

Pada poin keenam, aset Masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi. 

Baca juga: Menanti Resort Berkelas Dunia di Pulau Banyak

Baca juga: Kuliah, Pilih Jurusan Apa?

Baca juga: Tradisi Turun Tanah Bayi Dalam Masyarakat Aceh

Terakhir pada poin ketujuh ditegaskan bahwa tanah bekas bangunan Masjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum Masjid baginya.(*)

Berita Terkini