Waduh, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Berupa Emas 2 Kg, Hasilnya untuk Bayar Utang

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.

IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.

Baca juga: Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksinya Jika Nekat Mudik Pakai Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Baca juga: Sabela Abubakar Kunjungi Rumah Quran Umar Bin Khattab, Didirikan Ustad Gayo, Santrinya Bebas Biaya

Baca juga: Kemenkumham Aceh Minta Sipir Tingkatkan Penggeledahan Barang Titipan, Antisipasi Sabu Masuk Lapas

Baca juga: Sekolah Kedinasan BMKG Buka 265 Kursi Untuk Taruna Baru, Ini Rincian Alokasi & Syarat Pendaftarannya

Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Hadiri Sidang Syahganda, Singgung Hakim dan Jaksa hingga Ucap Titipan dan Pesanan

Baca juga: Induknya Mati Ditabrak Kendaraan, Anak Sapi Ini Harus Bermain dengan Binatang Lainnya

Baca juga: Farah Jefry, Pesepakbola dan Duta Adidas Memberi Tahu Gadis Arab Saudi, Kejar Saja Impian Anda,

Baca juga: Kronologi Guru SD Tewas Ditembak KKB di Puncak Papua, Korban Ditembak Dua Kali di Rusuk dan Perut

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Halaman
12

Berita Terkini