Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.(*)
Baca juga: VIDEO - Siti Nuraida, Remaja 16 Tahun Hidup Sendirian di Rumah Reot, Ibu Meninggal, Ayah Nikah Lagi
Baca juga: VIDEO - Biawak Raksasa Panjang Hampir 2 Meter Masuk Minimarket di Thailand, Memanjat Rak-rak Makanan
Baca juga: VIDEO - Warga Mengaku Rekam Sosok Tetangga yang Sudah 7 Hari Meninggal, Netizen Meragukan
Baca juga: VIDEO Rekonstruksi Kasus Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Tersangka Dihadirkan Bawa Linggis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat