Kasus Narkoba Bireuen

Fakta Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb, Dikendali Napi LP, Libatkan Wanita dan Ditemukan Senpi

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Waka Polres Aceh Besar, Kompol S Anam, Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH MH menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Senin (12/4/2021). Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 6.782,26 gram sabu bersama empat orang tersangka di tiga lokasi pada Kamis dan Jumat, 8 - 9 April 2021.

Sejauh ini diketahui tiga wanita diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini. 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Terungkap fakta baru kasus penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu. 

Ya, sabu-sabu ini ditemukan dalam boat tanpa awak di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, 27 Januari 2021. 

Sejauh ini diketahui tiga wanita diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini. 

Informasi berkembang di kalangan masyarakat, jumlah sabu tersebut lebih dari 353 kilogram dan sebagian sudah ada yang berhasil diambil sindikat jaringan internasional peredaran sabu ini.

Informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini. 

Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (Kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar, Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021. 

Baca juga: Uni Emirat Arab Akan Memproduksi Vaksin COVID-19 di Indonesia, Bagian Investasi 10 Miliar Dolar AS

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria. 

Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR. Namun, Serambinews.com belum mendapat infomasi, satu inisial mana dari keempat itu yang merupakan wanita. 

Sedangkan satu wanita lagi dalam perkara ini, yaitu berinisial ND masih kabur, sehingga diburu polisi dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Adapun, satu wanita lagi dalam perkara ini, satu ibu rumah tangga yang sudah duluan dan dan saat ini masih ditahan di Mapolres Bireuen. 

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Komandan Milisi, Kepala Polisi dan Kepala Pengawal Revolusi Iran

"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres.  

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan. 

Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat,  pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar,  AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH. 

Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan IN serta satu handphone miliknya. 

"Kita melakukan pengembangan dari tersangka IN dan terungkap informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY dan HAR.

Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar. 

Dari rumah MAR, Kapolres Aceh Besar ini menyebutkan pihaknya menemukan delapan bungkus sabu seberat 6.235 gram yang dia sembunyikan di dalam lemari baju.

Dari MAR, polisi juga mengamankan dua ponsel. 

"Kemudian setelah kita amankan MAR, lalu kita lakukan penjemputan saudari ND, namun ND tak ada, sehingga kini yang bersangkutan sudah kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Kapolres. 

Masih di hari yang sama, kata AKBP Riki Kurniawan, setelah dari rumah MAR dan ND, pihaknya langsung menjemput AIY dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

"Dari tangan AIY kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram," katanya.

Setelah itu, masih di hari sama, pihaknya kembali ke Aceh Besar untuk menjemput HAR, yang merupakan warga Klieng Manyang, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari tangan tersangka tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,86 gram. Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku kita juga temukan senjata api jenis FN," sebutnya.

Kini empat pelaku itu, telah diamankan di Mapolres Aceh Besar. 

Sedangkan ND yang masih DPO masih diburu polisi.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca juga: Raja Salman Serukan Umat Islam Tolak Perbedaan dan Perselisihan

Dikendalikan napi Lapas Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan seorang narapidana berinisial MA (36), yang sedang mendekam di Lapas Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.

Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.

Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.

Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).

Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.

Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.

Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.

Ia menyebut, penyeluduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.

“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Krisno di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, Krisno menyebut penangkapan tersebut berkat informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan, dan menemukan kapal hendak berlabuh membawa sabu.

Namun, kata Krisno, mereka sudah mengetahui adanya keberadaan polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri.

Polisi pun berhasil menangkap 11 pelaku, diantaranya MA (36) merupakan narapidana di Lapas Lhokseumawe sebagai pengendali.

“Pelaku berinisial MA merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.

Sementara itu, pelaku lainnya KM merupakan petugas kapal, MD sebagai kapten kapal, ES sebagai pengendali sabu.

Krisno juga menambahkan bahwa, para pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Begitu juga dengan barang bukti yang turut dibawa petugas ke Jakarta.

"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ucapnya.

Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.

"Kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas Jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut.

Sementara itu, Kapolda menyebutkan di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.

Namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg di Aceh.

"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.

Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Safuadi.

Kemudian Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 842 Kasus Baru Virus Corona dan 11 Kematian

Kapolres Bireuen bersama Bupati Bireuen dan unsur Forkompimda Bireuen, Senin (12/04/2021) memusnahkan barang bukti sabu dan ganja di halaman Pendopo Bupati Bireuen. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS   )

8 Kilogram Lebih Sabu Diblender, 51 Kilogram Ganja Dibakar

Sementara itu,  Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba berupa 8,8 kilogram lebih sabu-sabu dan 51 kilogram ganja. 

Sabu-sabu ini setidaknya diperkirakan ada yang bagian 353 sabu-sabu jaringan internasional ditemukan dalam boat tanpa awak dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, 27 Januari 2021.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (12/4/2021). 

Sabu-sabu seberat 8,8 kilogram lebih itu diblender dan 51 kilogram lebih ganja dibakar. 

Selain itu, 14 tersangka terkait kasus sabu dibawa ke Pendopo Bupati Bireuen, seorang di antaranya perempuan
dan seorang pria sudah berusia 63 tahun.

Mereka dibawa dengan mobil Polres Bireuen dengan tangan diborgol, kemudian diarahkan pada baliho
besar wajah menghadap ke baliho.

Baca juga: Rencana Denmark Pulangkan Pengungsi Suriah Picu Kontroversi

Seorang tersangka kasus narkotika ditangkap Polres Bireuen beberapa waktu lalu sudah berusia yang sudah berusia 63 tahun berinisial Syam, ikut dihadirkan di Pendopo Bupati Bireuen saat pemusnahan barang haram ini, Senin (12/4/2021). (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS )

Amatan Serambinews.com, pemusnahan barang bukti kasus narkotika diawali dengan laporan dari Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Iptu Yusra.

Dalam laporannya menyebutkan narkotika jenis sabu yang dibakar adalah atas nama tersangka Sul bin Sai dan kawan-kawan  yang berhasil diungkap Polres Bireuen pada 12 Februari lalu.

Kemudian, barang bukti atas nama Mul bin Rm dan kawan-kawan hasil tangkapan 14 Maret lalu bersama dua tersangka lainnya.

Berikutnya, atas nama tersangka M Nr serta kawan-kawannya hasil tangkapan 18 Maret
lalu.

Kemudian atas nama tersangka Mnw hasil tangkapan 7 April 2021 lalu.

Selanjutnya, temuan narkotika jenis sabu hasil penyelidikan gabungan anggota TNI Intel Kodam IM bersama Personil Polres Bireuen pada 15 Desember 2020 lalu, pemilik barang sedang dalam penyelidikan.

Selain itu, barang bukti ganja dari sejumlah kasus dan sudah ada putusan pengadilan, pemusnahan  barang bukti tertuang dalam sejumlah surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri
Bireuen.
 Total barang yang dimusnahkan  sabu berjumlah 8,836 kilogram, sedangkan ganja sebanyak 51 kilogram lebih.

Pemusnahan barang bukti, Polres Bireuen juga menghadirkan 14 tersangka kasus sabu.

Sebagian besar adalah tersangka terlibat penangkapan kasus sabu di Jeunieb Bireuen beberapa waktu lalu.

Prosesinya pemusnahan barang bukti diawali dengan memasukkan sabu dalam blender yang telah disediakan anggota Polres Bireuen dilakukan bersama mulai dari Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani.

Kemudian Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi, Ketua DPRK Bireuen dan para
pejabat lainnya, termasuk dari Yonif RK 113/JS.  (*)

Berita Terkini