SERAMBINEWS.COM - Aplikasi SIM Online besutan Korlantas Polri kini telah resmi hadir dan bisa diunduh di masing-masing smart phone.
Masyarakat kini sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online tersebut tanpa terkecuali.
Sebab, layanan perpanjang SIM online melalui aplikasi ini bisa diakses oleh semua golongan, dan juga berlaku secara nasional.
Aplikasi perpanjangan SIM online ini bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang terdapat dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Untuk mendapatkan aplikasi perpanjangan SIM Online, artinya masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi, buat pengguna ponsel berbasis Android, jangan sampai salah mengunduh aplikasinya.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!
Pasalnya, dalam layanan Play Store tidak terdapat aplikasi Sinar, melainkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara itu, sampai saat ini, aplikasi Sinar baru tersedia di Play Store.
Sedangkan untuk layanan Apps Store, menurut Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan akan dikembangkan dalam waktu dekat ini.
“Nanti setelah di Play Store, kami juga kembangkan Sinar di Apps Store,” katanya dalam tayangan langsung peluncuran SIM Online (13/4/2021).
Untuk diketahui, Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SIM Nasional Presisi.
Selain untuk proses perpanjangan SIM secara online, dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pembuatan SIM baru.
Semua proses baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru itu dilakukan secara online.
Baca juga: Kapolda Ikuti Launching Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Online atau Membuat SIM Baru Lewat HP
Cukup lewat hp, pemohon bisa mengajukan prosesnya dimana saja, bahkan bisa sambil selonjoran di rumah.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono.
Selain itu, bentuk fisik SIM juga bisa diantarkan ke rumah pemohon hingga metode pembayarannya juga dilakukan secara online melalui Virtual Account.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi dan mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).
Namun ada pengecualiannya, khusus bagi pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Itu pun dengan catatan, pemohon SIM baru harus lolos saat pendaftaran dan registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIM online serta langkah-langkah proses perpanjangan atau buat SIM baru secara online lewat Hp.
Cara menggunakan aplikasi SIM Online
Untuk proses perpanjangan SIM atau buat baru secara online, langkah pertama ialah dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah cara menggunakan aplikasinya.
Baca juga: Tes Swab Apakah Bisa Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Ulasan Fatwa MUI
1.Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri". Untuk saat ini baru tersedia di Google Play Store bagi pengguna Android. Sementara bagi pengguna iPhone akan disegerakan dalam waktu dekat.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Cara perpanjang SIM online lewat Hp
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR" atau SIM.
2. Pilih perpanjangan SIM.
3. Pilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto serta dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
4. Jika sudah lengkap, pilih wilayah polda dan lokasi Satpas.
5. Isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
6. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri, diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
7. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
8. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
9. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Buat SIM online, tetap perlu tes?
Ternyata, proses pembuatan SIM secara online tetap memerlukan tes.
Meski demikian, proses tesnya berlangsung lebih sederhana dan mudah.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online nantinya harus berhadapan dengan tes psikolgi dan tes kesehatan.
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru harus melakukan ujian teori SIM yang juga ada dalam layanan aplikasi Sinar.
Adapun tahap tesnya sebagaimana dikutip dari tayangan langsung peluncuran aplikasi Sinar sebagai berikut.
Pemeriksaan kesehatan online
1. Pilih link e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan Sinar.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Menjadi Rp 930.000 Per Gram, Setelah Sempat Berangsur Turun
2. Pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie.
3. Pilih dokter yang direkomendasikan langsung oleh Pusdokkes Polri serta jadwal pemeriksaan.
4. Pemohon akan mendapatkan booking code.
5. Lakukan kunjungan ke dokter yang dipilih sebelumnya dan tunjukkan booking code.
7. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, lakukan pembayaran.
8. Dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes.
9. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis di aplikasi Sinar. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.
Tes psikologi online
Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa seperti pemeriksaan kesehatan online.
Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
1. Pilih link E-ppsi pada layanan Sinar.
2. Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie.
3. Kemudian lakukan pembayaran.
4. Kerjakan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang telah diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM Polri.
5. Jika memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis di aplikasi Sinar. Kalau tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan konseling online dan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melakukan tes ulang.
Ujian teori SIM online
Ujian SIM juga dilakukan melalui layanan aplikasi Sinar.
Nantinya, pemohon akan menjawab soal-soal ujian teori SIM yang disimulasikan dengan metode audio visual.
Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan bermotor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar.
Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Pilih link E-Avis pada aplikasi Sinar.
2. Pilih menu registrasi, masukkan NIK dan nomor pendaftaran SIM.
3. Lalu lakukan ujian teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual.
4. Apabila memenuhi syarat kompetensi teori penguasaan mengemudi, maka hasil ujian akan terkirim otomatis dalam sistem data base SIM sebagai data bagi pemohon SIM baru.
Metode pembayaran
Mengenai metode pembayaran perpanjangan SIM secara online, Jati mengatakan bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Sementara ini, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Namun, Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayarannya.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account (VA). Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.
Dalam menjalankan program layanan SIM secara online, Korlantas Polri juga menggandeng BNI untuk metode pembayarannya.
Namun pembayaran melalui rekening Bank lainnya juga tetap bisa dilakukan.
“BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM, di mana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama channel (ATM, Mobile Banking, Teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari rekening bank lain,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto terpisah, seperti dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Biaya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), adapun biaya pembuatan SIM ialah sebagai berikut.
- Pembuatan SIM A baru mencapai Rp 120.000, sedangkan perpanjangan Rp 80.000.
- Pembuatan SIM C baru mencapai Rp 100.000, dan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 135.000 dan Rp 175.000 untuk buat SIM baru.
Sedangkan total biaya perpanjangan SIM C menjadi Rp 130.000 dan Rp 155.000. (Serambinews.com/Yeni Hardika)