Berita Aceh Tenggara

BPKP Ekspos Hasil Audit Kasus Korupsi Bebek Petelur Agara Rp 12,9 Miliar, Segini Kerugian Negara

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI Perwakilan Aceh mengekspos hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara tahun 2018/2019 dengan anggaran Rp 12,9 miliar.

Pada kasus dugaan korupsi yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut, nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.

"Kita telah mengekspos atau paparkan dengan penyidik Polda Aceh yang dihadiri AKP Budi Nasuha bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh di BPKP Aceh pada Senin (12/4/2021),” ujarnya.

“Nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak kurang dari Rp 3 miliar lebih," sebut Kepala BPKP RI Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambinews.com, Kamis (15/4/2021).

Lanjut Indra Khaira Jaya, berdasarkan audit investigasi, mereka masih menunggu proses Quality Assurance (QA) dari Deputi Investigasi di Jakarta.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Langsa Sudah 16 Orang, Total Meninggal Dunia Jadi 18 Orang 

Baca juga: Implikasi dan Daya Berpuasa (Kajian Sosiopragmatik)

Baca juga: Kodim Optimalkan Koramil dan Babinsa untuk Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD Tahun 2021

Menurut Indra, secepatnya setelah selesai QA turun dari pusat, dijadwalkan pada akhir bulan April 2021 ini, hasilnya akan disampaikan ke Polda Aceh.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, tahun 2018/2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar, bersumber Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021), mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh.

Penyidik,terang Kabid Humas, masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dugaan korupsi pada pengadaan bebek/itik di Dinas Pertanian Aceh Tenggara diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang (mark-up) dan pengaturan pemenang lelang.

Baca juga: Seorang Pria Down Syndrom Diculik dan Dikremasi Hidup-hidup untuk Gantikan Jenazah Orang Kaya

Baca juga: Baru 10 Menit Main, Pertandingan Liga Turki Dihentikan, Wasit Beri Kesempatan Pemain Berbuka Puasa

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ular Piton Sepanjang 8 Meter Berbobot 300 Kg di Aceh Jaya

Modusnya duluan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang.

Selain itu, juga mengondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, 25 saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar serta pihak lainnya.(*)

Berita Terkini