Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.
Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.
Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Serambinews.com/ TribunJogja)