SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SM (50).
Sedangkan korbannya merupakan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Teganya lagi, pelaku merudapaksa korban hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).
Nandar menjelaskan, kali terakhir SM menyetubuhi anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.
Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi.
Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Anak DPRD Bekasi, Korban Dijual hingga Kena Penyakit
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Ditangkap, 4 Hari Sekap dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.