Berita Kutaraja

Aksi Begal Rampas HP Mahasiswi Viral di Medsos, Pelaku Dibekuk Team Rimueng Polresta Banda Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan didampingi Kanit Jatanras dan Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala menghadirkan pembegal mahasiswi USK dan penadah handphone curian pasca ditangkap Senin (26/4/2021) malam.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh yang tergabung dalam Team Rimueng (Tim Harimau) meringkuk pembegal mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Senin (26/4/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah IR (pelaku begal) dan SF (penadah barang curian) itu, diamankan pada Rabu (7/4/2021) malam.

Keduanya tak berkutik saat dibekuk Team Rimueng dan personel Reskrim Polsek Syiah Kuala.

"Kejadiannya sempat viral beberapa waktu lalu di media social, sehingga menjadi atensi yang harus kami telusuri dan dalami dengan ekstra keras. Alhamdulillah, membuahkan hasil," tegas AKP Ryan.

Kejadian begal yang sempat menggemparkan media sosial pada saat itu karena menyebabkan dua mahasiswi yang dibegal itu harus dirawat di rumah sakit, setelah handphone kedua korban berhasil dirampas oleh tersangka.

Baca juga: VIDEO - Cerita Pembuat Video Viral Parodi Iis Dahlia Marhaban Tiba, Bikin Kumis Pakai Pensil Alis

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Dosen UIN DR Ruddin Meninggal Dunia Saat Ceramah di Masjid Baiturrahman Makassar

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara Bertambah Satu Lagi

Untuk saat ini, lanjut AKP Ryan, salah satu tersangka begal berinisial HEN masih dicari keberadaannya dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan, pada awalnya dua korban, yakni SN (23) dan rekannya MH (22), ingin membeli makanan menggunakan sepeda motor pada Rabu (7/4/2021) malam.

Namun, tanpa disadari oleh kedua korban, ternyata kedua tersangka HEN dan IR membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Lalu, secara tiba-tiba kedua pelaku itu langsung menjambret handphone korban yang diletakkan di boks laci depan sepeda motor yang dinaiki kedua mahasiswi.

"Pada saat pelaku mengambil handphone tersebut, korban jatuh dari sepeda motornya. Korban SN dan MH pun sempat berteriak jambret,” papar Kasat Reskrim.

Baca juga: Isi Kajian Serambi Spiritual, Rektor Unmuha Aceh: Jangan Melihat Kepekaan Sosial dari Materi Saja

Baca juga: Gadis Asal Abdya Hilang di Banda Aceh, Sudah Lebih Sebulan belum Kembali ke Rumah

Baca juga: Rizky Febian Bongkar Perlakuan Nathalie Holscher Padanya, di Tengah Kemelut Rumah Tangga Sule

“Tapi, karena warga melihat korban SN terluka, sehingga langsung membantu korban dan dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah," sebut AKP Ryan.

Korban SN mengalami luka serius di tubuhnya, sementara rekannya MH shock dengan kejadian tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini pun menyebutkan, berbekal keterangan saksi serta penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala dibantu Team Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menemukan titik terang.

Polisi mendapati penadah barang kejahatan itu di sebuah toko ponsel di kawasan Darussalam milik pelaku berinisial SF (27).

"Penadah itu menerima hasil gadai handphone milik korban senilai Rp 700 ribu yang dititipkan  tersangka HEN," sebut AKP Ryan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap SF, polisi mendapati identitas dua tersangka, yakni HEN dan IR.

Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap 3 Penjual Chip Domino di Bener Meriah, Sita Uang Jutaan Rupiah

Baca juga: Doakan Kru KRI Nanggala-402, Danrem Lilawangsa dan Seluruh Prajurit Shalat Ghaib di Lhokseumawe 

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Karantina Hafiz di Galus, Polisi Periksa 20 Saksi, Ini Pagu Anggarannya

SehinggaTeam Rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR di rumahnya pada Senin (26/4/2021), di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dari pengakuan tersangka IR, hasil dari menggadaikan handphone itu digunakan untuk membeli sabu-sabu yang digunakan bersama.

“SF dijerat Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.(*)

Berita Terkini