Berita Aceh Tamiang

Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek, Korban Didorong dari Lantai 2, Ditindih dan Dicekik hingga Tewas

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Sapi Kurus di UPTD IBI Saree, Polda Aceh Turunkan Tim ke LKPP Medan

Baca juga: Sarkawi Sebut Selebaran Berisi Hoaks, Terkait Tudingan Terima Fee Proyek

Baca juga: PNS Makassar Punya Kekayaan Fantastis, Irwan Rusfiyadi Adnan Berani Tanggung Jawabkan ke KPK

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku.” Papar Fauzan.

“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.

Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Baca juga: Pembayaran THR PNS Aceh Besar Menunggu Surat Menteri Keuangan

Baca juga: Salut! Nenek Ini Rela Panjat Kontainer Sampah Setiap Hari untuk Bertahan Hidup Ketimbang Mengemis

Baca juga: Warga Selamatkan Padi Jelang Sahur, Antisipasi Banjir di Matangkuli

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Baca juga: Warga Bireuen Positif Covid-19 Bertambah Delapan Orang, Ini Datanya

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Mekar BNI Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Baca juga: Jalan di Tangan-Tangan Abdya Rusak dan Jadi Kolam Saat Hujan, Begini Kondisinya Terkini

Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.(*)

Berita Terkini