Keduanya kini telah berhasil diringkus di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Ditemukan Mayoritas 15 Perempuan di Bawah Umur
Baca juga: Muncikari Jual Bocah SD via MiChat, Korban Nyaris Layani Tiga Pria di Apartemen, Polisi Cepat Datang
Siswi SMP yang Dijual Kakak Sudah Dua Kali Layani Pria Hidung Belang
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual ke pria hidung belang oleh kakaknya sendiri.
Korban berinisial KM (14) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Sang kakak memasng tarif Rp 500 ribu sekali kencan untuk adiknya.
Sang kakak dalam kasus ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi Michat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.
Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan.
Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.