Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.
Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.
Baca juga: VIDEO Puluhan Napi LP Lhokseumawe Jadi Tahfizh Quran Selama Ramadhan 1442 Hijriah
Baca juga: Kepala Kemenkumham Aceh Apresiasi 30 Napi Lapas Lhokseumawe Jadi Hafiz, Upayakan Hadiah
Baca juga: Ibu Muda Bunuh Gadis Cilik Karena Sakit Hati, Suami Pernah Jalin Hubungan dengan Ibu Korban
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Kakak Jual Adik di Majalengka, Pelaku Ternyata Juga Dijual Suaminya di Aplikasi yang Sama