"Kepada seluruh warga Kota Langsa, khususnya ibu yang melahirkan baik di RS maupun di rumah, pihak Dukcapil langsung memberikan kepada warga itu tiga dokumen admistrasi penduduk (Adminduk) sekaligus," ujarnya.
Ibrahim Latif atau disapa Wakhim ini menambahkan, tiga adminduk yang diberikan petugas Dukcapil kepada ibu melahirkan yaitu Akte Kelahiran, Kartu Indentas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) yang baru.
Namun ada syarat tentunya, warga tersebut terlebih dahulu haeus menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, foto copy ktp suami istiri, foto copy ktp dua orang saksi dan lampirkan kartu keluarga (KK) yang lama.
"Jika syarat itu ada semuanya, langsung kita keluarkan 3 Adminduk ini (Akte Kelahiran, KK, KIA). Semua proses adminduk ini tidak dipungut biaya apapun, semuanya gratis," imbuh Wakhim.(*)