Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan warga dan mahasiswa dari Kabupaten Aceh Utara pada Senin (3/5/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berdemo di depan Kantor PT Pembangunan Aceh atau PEMA yang berada di Banda Aceh.
Aksi tersebut dilakukan warga bersama mahasiswa setelah beberapa tuntutan mereka yang disampaikan dalam audiensi tak dipenuhi.
Puluhan warga bersama mahasiswa Aceh Utara sudah berada di Banda Aceh pada Minggu (2/5/2021) sore.
Massa ini sebagiannya tergabung dalam Koalisi Migas Aceh Utara yang terdiri 43 organisasi masyarakat.
Lalu, pada Senin (3/5/2021) pagi, mereka mengadakan pertemuan untuk mendatangi kantor PEMA guna menyampaikan beberapa hal.
Baca juga: Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak di Rantau karena Tak Bisa Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Golkar Aceh Bagi-bagi Takjil ke Warga da Yatim Piatu, TM Nurlif: Ini Bukan untuk Mencari Muka
Baca juga: Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah tapi Terima Banyak dari Orang, Haruskah Tetap Berzakat? Ini Kata UAS
Mereka awalnya diterima Manager PEMA, Indra dan tak lama kemudian, juga dihadiri Direksi Hasballah.
Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan mempertanyakan kepada PEMA terkait pengelolaan minyak dan gas bumi atau Migas yang berada di kawasan Blok B.
Karena setelah mendapat izin mengelola migas, PEMA tak melibatkan Aceh Utara sebagai pemilik wilayah dalam pengelolaan.
Namun, ternyata jawaban yang diberikan kedua pejabat tersebut membuat warga tiba-tiba langsung keluar dari ruangan pertemuan, setelah berlangsung puluhan menit.
Dua pejabat itu mengaku tak memiliki kewenangan untuk melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B, karena kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur Aceh.
Baca juga: Tim Gabungan Awasi Pemudik di Tiga Pos Perbatasan, Semua Pengguna Jalan Diperiksa Suhu Tubuh
Baca juga: Masuk Masa Panen Raya, Aceh Alami Surplus Gabah Sebanyak 392.503 Ton, Harga Beras Cenderung Turun
Baca juga: Terlalu Cinta dengan Dunia Jadikan Seseorang Enggan Istighfar, Bagaimana Solusinya? Ini Penjelasanya
“Karena itu warga kemudian keluar dari ruangan tersebut karena tak ada titik temu, kemudian warga mengadakan aksi demo di depan kantor perusahaan tersebut,” ujar Azhar, seorang perwakilan organisasi kepada Serambi, Senin (3/5/2021).
Menurut Azhar, demo itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada PEMA karena tak melibatkan Aceh Utara sebagai pemilik wilayah.
Dalam aksi itu, warga membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan kalimat protes terhadap Gubernur Aceh.
Antara lain, pendemo dalam sejumlah poster menagih janji Gubernur Aceh terkait pengelolaan Blok B.