Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Dinikahkan dengan Pria Lain

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KES (31), warga Kabupaten Muaraenim ini tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil 6 bulan diamankan di Polres Muaraenim

SERAMBINEWS.COM - Seroang pria KES (31), Kabupaten Muaraenim tega menodai anak tirinya sendiri sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya.red) berkali-kali hingga hamil 6 bulan.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Senin,(3/5/2021) pelaku diamankan polisi setelah jajaran Polres Muaraenim menerima laporan dari ibu korban.

Menurut info peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada saat pelaku sedang menyadap karet bersama dengan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban,namun tiba-tiba pelaku berpura-pura ketinggalan rokok di rumah.

Kemudian pelaku meminta izin pulang ke rumah untuk mengambil rokok, setelah sampai rumah pelaku langsung menemui korban yang berada di dalam kamarnya.

Pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban sambil mengancam dengan menggunakan 1 bilah pisau.

Kemudian pelaku memaksa korban dan apabila korban tidak bersedia untuk melayani nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Karena merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, korbanpun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Tidak puas hingga disitu saja,pelakupun kemudian berulang-ulang kali memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan baik di rumah korban maupun di pondok yang berada di kebun karet tempat pelaku dan ibu korban menyadap karet.

Hingga akhirnya korban hamil. Untuk mengelabuhi aksi bejatnya, setelah korban hamil,korban dinikahkan dengan pria lain.

Baca juga: Sakit Hati Istri Minta Cerai, Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD Berulang Kali, Mengaku Khilaf

Baca juga: Ganas! Pria Ini Diduga Minum Obat Kuat sebelum Rudapaksa Gadis SR hingga Alami Pendarahan Hebat

Aksi bejat itupun terbongkar, setelah suami korban memaksa korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.

Betapa terkejutnya suami korban saat mengetahui bahwa anak yang dikandung istrinya tersebut adalah anak ayah mertuanya sendiri yang merupakan ayah sambung dari istrinya tersebut.

Mendengar pengakuan korban, suami korbanpun kemudian menceritakan hal tersebut ke ibu mertuanya, Ibu mertuanya pun syok saat tahu hal itu.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anak keduanya tersebut, ibu korbanpun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.

KES (31) pelaku yang ditemui Tribunsumsel.com mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak sambungnya dikarekan tergoda dengan kemolekan tubuh korban.

" Rasa itu tumbuh sendiri, dikarenakan dia sering lewat di depan saya dengan berpakaian seksi,celana pendek, dan baju ketat, saya tergoda dan akhirnya dia saya paksa dan saya ajak berhubungan intim,"katanya.

Diakuinya bahwa perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukannya namun telah dilakukan berkali-kali.

"Sudah sering, sudah tidak terhitung lagi,hampir dua minggu sekali saya ajak dia,kadang di rumah, dan pernah juga di kebun.

"Dia anak bawaan dari istri saya, saya menikahi ibunya yang telah memiliki tiga orang anak, dan dari sayapun sudah ada dua orang anak, jadi totalnya 5 anak, korban adalah anak kedua,"katanya.

Dikatakannya dirinyapun menyesali perbuatan tersebut yang akhirnya membawa ia kebalik jeruji besi.

" Saya pasrah atas apa yang terjadi, saya khilaf, saya menyesal,"katanya.

Dilain pihak, Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim,AKP Widhi Andika Darma membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut katanya tergiur dengan tubuh korban,"katanya.

Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang berada di pasar burung Kabupaten Lahat.

" Tersangka kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang -undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Baca juga: Tangan Bocah Hancur Akibat Ledakan Petasan, Polisi Tangkap Penjual

Baca juga: Camat: Pemerintah Harus Bina Pengebor Minyak

Baca juga: Perkebunan Kurma di Lembah Barbatee Aceh Besar Mulai Dipanen

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Aksi Pria di Muaraenim Dibongkar Menantu

Berita Terkini