SERAMBINEWS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kakemenang) Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/ 2021.
Dalam keputusan bersama tertanggal 27 April 2021, Zakat Fitrah tahun 2021 untuk Kota Banda Aceh sebesar 2,8 kilogram beras.
“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.
Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Harga (Uang) berpedoman pada Mahzab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga:
1. Kurma
- Kurma Ajwa: Rp 950.000 untuk setiap jiwa
- Kurma Sukkari/Sejenisnya: Rp 266.000 untuk setiap jiwa
- Kurma Khalas: Rp. 190.000 untuk setiap jiwa
2. Anggur kering/Kismis
- Kismis Jumbo: Rp 570.000 untuk setiap jiwa
- Kismis Kecil: Rp 342.000 untuk setiap jiwa
3. Gandum
- Kualitas I : Rp 46.000 untuk setiap jiwa
- Kualitas II : Rp 35.000 untuk setiap jiwa
Baca juga: Apakah Orang Kurang Mampu yang Punya Smarthone Boleh Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS
Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Ditandatangani oleh Plh Kepala Kakemenag Kota Banda Aceh Aida Rina Elisiva, B.Acc. MM, Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk Damanhuri Basyir, M.Ag, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Drs. Muslim. S.H M.A , dan Plt Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh H.Ridwan S.Ag M.Pd.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, atau seluruh anggota keluarga.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Baca juga: Berapa Banyak Beras untuk Zakat Fitrah 1 Orang? Ini Penjelasanya Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah
Baca juga: Ingat, Jangan Sampai Telat Bayar Zakat Fitrah, Fadilah Tidak Didapat
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala." (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Aceh, Cocok Dikirm ke WA Grup
Baca juga: Jalur Traktornya Terhalangi, Petani Ini Pindahkan Patok Perbatasan 2 Negara, Terancam Pidana
Baca juga: Mempelai Pria Tak Hafal Perkalian Dua, Pengantin Wanita Batalkan Pernikahan, Mediasi Pun Gagal