Namun ada beberapa yang dikecualikan seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis, serta warga yang melakukan tugas dinas.
Baca juga: Kebijakan Tiada Mudik 2021, Polda Aceh Siagakan 2.357 Personel Selama Operasi Ketupat Seulawah
Pemerintah Kota Subulussalam, memberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran.
Ia menjelaskan jalur darat di perbatasan Subulussalam-Sumatera Utara yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.
Namun mulai mulai pukul 00.00 akan ditutup.
Kapolres AKBP Qori menjelaskan kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan, mendesak untuk kepentingan nonmudik yang boleh melintas antara lain
Orang yang bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia.
Kemudian ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
Lalu kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM.
Serta hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) dan melakukan rapid test/swab antigen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair
Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara
Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun