Disebutkan, adanya surat tersebut menjadi pedoman utama bagi pimpinan DPRK Bireuen untuk mengambil keputusan.
Surat resmi dari DPW PKB adalah dokumen administrasi penting untuk melakukan pembahasan para pimpinan dan mengadakan rapat, setelah itu baru diusulkan ke KIP Bireuen, Bawaslu dan lembaga lainnya.
Menjawab Serambinews.com, Usman Sulaiman, belum ada surat resmi dari Polda Sumatera tentang keterlibatan dalam kasus narkoba, Said Abdurrahman mengatakan, setiap anggota DPRK Bireuen memiliki partai masing masing.
Apabila partainya menarik, memecat dan sebagainya harus segera ditindaklanjuti.
Sebaliknya, surat dari Polda Sumatera diterima dan tidak ada surat dari partai, DPRK Bireuen tidak bisa melakukan langkah apapun.
“Paling utama adalah surat dari pimpinan partai di mana mereka bernaung, surat tersebut menjadi penting, ada kasus atau tidak ada kasus apabila partai hendak menarik dan menggantikan adalah hak mereka,” ujarnya.
Said Abdurrahman mengatakan, surat sudah disampaikan ke pimpinan.
Kemungkinan usai Lebaran akan diadakan rapat menyangkut surat dari DPW PKB yang memecat dari PKB dan menarik Usman Sulaiman sebagai anggota DPRK Bireuen.
Mereka juga akan mengusulkan penggantinya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Begini Modus Pemuda Ini Selundupkan Sabu ke LP Meulaboh, Diselipkan dalam Snack untuk Buka Puasa
Baca juga: KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta, Berlaku Sejak 1 Juli sampai Desember 2021
Baca juga: Berkedok Memajukan Ekonomi Umat, Mabes Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
Terima surat pemecatan
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRK Bireuen sudah menerima surat pemberitahuan resmi tentang
pemecatan, Usman Sulaiman, Anggota DPRK Bireuen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat itu sudah diterima DPRK Bireuen, Selasa (04/05/2021) siang.