Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, menyampaikan hal ini kepada
Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).
Surat dari DPW PKB Provinsi Aceh diantar Sekretaris PKB Bireuen, Zulfan.
Isi surat Pemberitahuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Bireuen.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPW PKB Aceh, H Irmawan SSos MM dan Sekretaris Munawar SSos tertanggal 20 April 2021.
Selain untuk DPRK juga tembusannya untuk Bupati Bireuen, KIP Bireuen, dan Bawaslu Bireuen.
Isi surat kata Said Abdurrahman tentang Pemberhentian Usman Sulaiman dari Keanggotaan PKB.
Segala hak dan tanggung jawab sebagai anggota partai dan jabatan yang melekat pada Usman Sulaiman dicabut, termasuk hak sebagai anggota DPRK dari PKB.
Kemudian, PKB akan melakukan proses penggantian Antar Waktu (PAW) atas nama Usman Sulaiman di DPRK Bireuen sesuai Perundang Undangan yang berlaku.
Menyangkut PAW atas nama Usman Sulaiman sedang dalam proses di internal dan akan segera diajukan kepada pihak terkait.
Anggota DPRK Bireuen Ditangkap Bawa Sabu, DPO Polda Sumut dalam Kasus Narkoba
Baca juga: VIDEO Metode Baru PLN Banda Aceh Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Pemadaman
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (20/4/2021), masyarakat Bireuen dihebohkan dengan beredarnya foto penangkapan seseorang mirip Usman Sulaiman, Anggota DPRK Bireuen yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkoba.
Awalnya, informasi yang berkembang sempat simpang siur. Mulai dari kebenaran bahwa orang di dalam foto itu adalah benar Usman Sulaiman, serta lokasi penangkapannya.
Baru belakangan terkonfirmasi bahwa itu benar Usman Sulaiman yang ditangkap di kawasan Aceh Timur.
Ironisnya, ia ditangkap justru saat sedang membawa sabu. Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen ini ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya adalah perempuan.
Foto tertangkapnya Usman Sulaiman ini banyak tersebar di grup-grup WhatsApp. Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.