Zakat Fitrah 2021

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 di Wilayah Aceh, Berikut Rincian Kabupaten/Kota

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah

SERAMBINEWS.COM – Berikut daftar besaran Zakat Fitrah tahun 2021 di sejumlah Kabupaten / Kota di Provinsi Aceh.

Menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah juga merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Baca juga: Kemana Harus Bayar Zakat Fitrah, Masjid Atau Badan Zakat? Berikut Ulasan Ustadz Masrul Aidi

Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Zakat fitrah dapat diserahkan kepada panitia Masjid/Mushalla atau juga melalui lembaga resmi zakat

Berikut daftar besaran Zakat Fitrah tahun 2021 di Sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Langsa

3. Aceh Jaya

4. Aceh Barat

Halaman
1234

Berita Terkini