Pengejaran polisi itu hingga ke Kecamatan Pidie.
Polisi pun menyerempet mobil pencuri sehingga mobil pencuri menabrak tiang listrik.
Mobil polisi yang berada di belakang mobil pencuri ikut terhenti.
Kemudian, polisi langsung menembak ke udara sebagai tembakan peringatan kepada pencuri.
Namun, saat polisi memeriksa mobil pelaku ternyata komplotan pencuri telah kabur dalam kegelapan malam ke areal persawahan di Gampong Langgo, Kecamatan Pidie.
Polisi hanya menemukan satu ekor lembu jantan masih hidup di dalam Xenia.
Tim Polres Pidie lalu menunggu di lokasi persembunyian pencuri, hingga pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid
Namun, satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial SN alias Si Bit alias Ari (24), keluar dari persembunyiannya di tanaman padi warga.
Ari keluar dari persembunyiannya berjalan pelan masuk ke dalam perkarangan dayah di gampong itu. Ari membersihkan badan dari lumpur sawah.
Namun, saat Ari membersihkan badan dengan air sumur galian, tiba-tiba empat polisi berpakaian preman menyergap Ari.
Ari tercatat sebagai warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega
"Ari bersama BB satu lembu jantan dan Xenia diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses hukum," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Sementara empat rekan Ari yang telah dikantongi identitasnya kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Meraka adalah FZ (30), warga Beureunuen, RK (24), warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan BO (38), warga Keumala.
Perbuatan pelaku dibidik tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: Guna Penetapan 1 Syawal 1442 H, Rukyah Hilal juga Dilakukan di Lhokseumawe, Ini Lokasi dan Jadwalnya