Berita Aceh Utara

Dua Pencuri Lari Sambil Gendong Kambing, Kepergok Pemilik Hingga Dikejar, Satu Tertangkap

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda terlibat kejar-kejaran dengan warga setelah aksinya mencuri kambing dipergoki pemilik Dedi Basuki (22) warga Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara,pada Kamis (6/5/2021). salah satu berhasil ditangkap bersama kambing curian. Sedangkan temannya lari dengan sepmor

Dua Pria Pencuri Sambil Gendong Kambing Kejar-Kejaran dengan Pemilik Setelah Kepergok  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bak film Action yang begitu dramatis.

Dua pemuda terlibat kejar-kejaran dengan warga setelah aksinya mencuri kambing dipergoki pemilik Dedi Basuki (22).

Pemilik kambing merupakan warga Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara,pada Kamis (6/5/2021). 

Dua pemuda tersebut, berinisial A (22) asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara

Sedangkan temannya MA kabur dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) matic jenis Suzuki Spin. 

Namun, pelaku MA berhasil kabur dengan sepmor.

Baca juga: Heboh Video Tank TNI Dekat Lokasi Penyekatan Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Kadispenad 

Ia sukses kabur setelah meninggal temannya, A bersama kambing curian di kawasan Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Dua pelaku mencuri kambing di di Jalan line pipa PHE Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, yang memakan rumput. 

Namun, saat menggondolkambing dipergoki Dedi Basuki, warga setempat selaku pemilik kambing. 

Dua pelaku telah menggendong dan membawa kabur kambingnya menggunakan sepmor matic Suzuki Spin.

 “Karena panik aksinya diketahui, para pelaku tancap gas membawa serta kambingnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021). 

Baca juga: Bersilaturahmi ke Markas Marinir, Menko Airlangga Apresiasi Dedikasi TNI dalam Penanganan Covid-19

Sehingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan pemilik kambing dibantu warga sekitar.

“Sampai di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, warga berhasil menangkap salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Syamtalira Aron.  

Sementara satu pelaku lagi berinisial MA berhasil lolos menggunakan sepeda motor meninggalkan rekannya dengan kambing curian.

Kapolsek menambahkan, pihaknya kemudian menjemput pelaku beserta seekor kambing jantan sebagai barang bukti untuk diamankan di Polsek.

 “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Parhusip.

Mobil Pencuri Lembu tabrak tiang listrik

Mobil Daihatsu Xenia bersama seekor lembu jantan yang disita dari komplotan pencuri diamankan di Satreskrim Polres Pidie, Rabu (5/5/2021). (For Serambinews.com)

Kawanan pencuri spesialis lembu atau sapi di Pidie, Aceh takluk di tangan polisi.

Aparat Polres Pidie meringkus satu orang anggota kawanan ini setelah mobilnya menabrak tiang.

Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima

Pencurian ternak tersebut juga dapat digagalkan oleh polisi.

Lokasi pencurian lembu berada di ruas jalan umum depan kilang padi, Gampong Mesjid Tumpeudeng, Kecamatan Titeu, Pidie, Selasa (4/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Data polisi menyebutkan, jumlah komplotan pencuri lembu sebanyak lima orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia BL1435 PG warna silver metalik.

"Kita mengetahui adanya aksi pencurian lembu setelah dilaporkan warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, MH kepada Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan AKP Ferdian, tim gabungan Polres Pidie meluncur ke titik sasaran, sekitar pukul 01.00 dini hari WIB.

Saat sampai di Gampong Mesjid Tumpeudeng, ternyata pencuri telah pergi dengan Xenia BL 1435 PG yang berhasil membawa seekor lembu.

Baca juga: Pria Tampar Imam Saat Shalat, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi

Dalam gelapnya malam, polisi mengejar komplotan pencuri lembu pakai Xenia. Usaha polisi membuahkan hasil membuntuti Xenia yang ditumpangi pencuri.

Sehingga aksi kejar mengejar antara mobil polisi dengan mobil pencuri bak film action pun terjadi.

Mobil pelaku tertanya tetap tancap gas sehingga polisi harus memuntahkan peluru empat kali sebagai tembakan peringatan ke udara.

Pengejaran polisi itu hingga ke Kecamatan Pidie.

Polisi pun menyerempet mobil pencuri sehingga mobil pencuri menabrak tiang listrik.

Mobil polisi yang berada di belakang mobil pencuri ikut terhenti.

Kemudian, polisi langsung menembak ke udara sebagai tembakan peringatan kepada pencuri.

Namun, saat polisi memeriksa mobil pelaku ternyata komplotan pencuri telah kabur dalam kegelapan malam ke areal persawahan di Gampong Langgo, Kecamatan Pidie.

Polisi hanya menemukan satu ekor lembu jantan masih hidup di dalam Xenia.

Tim Polres Pidie lalu menunggu di lokasi persembunyian pencuri, hingga pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid

Namun, satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial SN alias Si Bit alias Ari (24), keluar dari persembunyiannya di tanaman padi warga.

Ari keluar dari persembunyiannya berjalan pelan masuk ke dalam perkarangan dayah di gampong itu. Ari membersihkan badan dari lumpur sawah.

Namun, saat Ari membersihkan badan dengan air sumur galian, tiba-tiba empat polisi berpakaian preman menyergap Ari.

Ari tercatat sebagai warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega

"Ari bersama BB satu lembu jantan dan Xenia diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses hukum," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie.

Sementara empat rekan Ari yang telah dikantongi identitasnya kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Meraka adalah FZ (30), warga Beureunuen, RK (24), warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan BO (38), warga Keumala.

Perbuatan pelaku dibidik tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Baca juga: Guna Penetapan 1 Syawal 1442 H, Rukyah Hilal juga Dilakukan di Lhokseumawe, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 
 
 

Berita Terkini