Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat H Ramli, MS akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan setiap kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ketahuan melakukan mudik pada lebaran I442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Sementara jabatan para pejabat di Aceh Barat tentunya akan menjadi taruhan yang melanggar larangan mudik di lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Tidak segan-segan jabatan akan kita copot, jika ada Kepala Dinas yang nekat mudik," tegas Bupati Aceh Barat H Ramli, MS di sela-sela menjumpai penyedia jasa angkutan darat di terminal Bus Meulaboh, Jumat (7/4/2021).
Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid
Dijelaskannya, bahwa telah ada aturan yang mempertegas sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik tahun ini.
Salah satunya adalah sanksi disiplin pegawai, bahkan bisa sampai kepada pencopotan jabatan strategis.
Larangan aturan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia.
Tentunya bisa menyebabkan sopir dan pengusaha penyedia jasa angkutan darat (loket) seperti di Terminal Bus Meulaboh kesusahan dan tertekan, akibat usaha mereka macet.
Baca juga: Heboh Video Tank TNI Dekat Lokasi Penyekatan Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Kadispenad
Dikatakannya, bahwa tidak ada celah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh Barat untuk membantu para sopir dan penyedia jasa untuk beroperasi, sebab itu adalah turunan dari aturan pemerintah pusat.
Karena itu, kata Ramli MS, implementasinya tidak boleh tebang pilih, masyarakat sipil maupun pegawai negeri harus diperlakukan sama, tetap tidak boleh mudik untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.
"Aturannya sudah jelas, larangan kepada ASN terutama sekali tidak mudik.
Kita harap semua dapat bersabar sampai masa pandemi kita selesai, karena ini menyangkut nyawa manusia," imbuhnya lagi.
Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima
Pada hari kedua diberlakukannya larangan mudik, para pengusaha dan sopir bus sangat tertekan pasalnya aturan di Aceh membatasi atau larangan mudik sampai antar kabupaten, bukan hanya antar provinsi.
Beberapa kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang terlanjur mengambil penumpang, terpaksa nekad berangkat.
Namun di tengah perjalanan di cegat petugas sehingga berbalik arah dan mengembalikan ongkos penumpang.(*)
Baca juga: Pria Tampar Imam Saat Shalat, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi