Instruksi tersebut, kata Anwar sandarannya antara lain surat Menteri dalam Negeri tentang pelarangan
kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan.
Begitu juga kegiatan open house/halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Kemudian pegangan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 serta Intruksi Gubernur Aceh Nomor 05/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan/menghadiri acara buka puasa bersama dan atau halal
bi halal.
Selain itu, kata Anwar, isntruksi ini juga sesuai hasil rapat Forkopimda Bireuen dengan Kepala SKPK serta instansi terkait lainnya, Jumat (7/5/2021). (*)