“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Bisa Sembuhkan Guna-guna, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
Baca juga: Kisah Remaja Inggris Gabung Tentara Israel, Menyesal Setelah Melihat Kekejaman Zionis Terhadap Islam
Baca juga: Keunikan yang Terjadi di Israel, Kerja di Hari Minggu hingga Tentara Tak Bertugas Tetap Bawa Senjata
Baca juga: Tak Pernah Diketahui Dunia, Rupanya Israel Gunakan Air Seni Hewan ini untuk Usir Pendemo Palestina