Berita Lhokseumawe

Jaksa Terima Hasil Audit BPKP Aceh Atas Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Cunda - Meuraksa

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH

Laporan tersebut sudah di terima oleh pihak KPK pada (26/2/2021) melalui Status Aduan KPK Whistleblower System dengan nomor aduan A-20210201550 dan sudah berstatus Pengaduan Diterima.

Pj Ketua DPM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Adam, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/5/2021), menjelaskan, menurut informasi yang beredar, pihak rekanan proyek pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis, (21/01/2021).

Pengembalian anggaran tersebut, sesuai jumlah yang diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 miliar. 

Sedangkan konsultan pengawas, laniutnya, dilaporkan juga mengembalikan dana pengawasan proyek ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Senin (25/1/2021).

"Kepada KPK agar segera ditindaklanjuti lebih cepat, mengingat efesiensi waktu," katanya.

Disamping itu, dipastikan Muhammad Adam, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI.

Hal ini dilakukan agar aparatur penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus proyek fiktif tersebut.

Jadi pihaknya  mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas persoalan  ini sebagaimana dengan kaidah hukum pidana yang berlaku. (*)

Berita Terkini