Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan
SERAMBINEWS.COM - Entah apa yang merasuki dalam pikiran oknum polisi ini.
Seharusnya ia ikut melindungi ibu mertua, toh malah melakukan aksi bejat.
Kasus pencabulan yang dilakukan NS oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir kepada mertuanya memasuki tahap akhir di persidangan.
NS divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (20/5/2021).
Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan
Ibu Mertua NS yang sudah berumur 50 tahun melapor polisi karena mendapatkan perlakuan cabul mulai akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Sabtu 22 Mei 2021: Mual Terus, Elsa Cemas Hamil Anak Riki?
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Galang Dana Selama Sebulan dari PNS dan Masyarakat Untuk Palestina
Baca juga: Dampak Gempa Bumi di Blitar, 16 Kecamatan Terdampak dan 112 Bangunan Rusak
Padahal Brigadir NS (36) menikah dengan IT (25) anak pada September 2019 .
Tindakan NS beberapa diantara adalah masuk ke dalam kamar ibu mertuanya.
Hal itu disebutkan dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur.
Bahkan menurut keterangan ibu mertuanya, menantunya itu juga melakukan pelecehan di pinggir jalan.
Menurut cerita, sang menantu nekat meraba dan menciumi ibu mertuanya sendiri.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun.
Sebab, kala itu umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun, namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban. Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya, bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.