Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Megamendung, Habib Rizieq Terlihat Tenang Sambil Berzikir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung, Kamis (27/5/2021), yang menyeret nama eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Vonis Rp 20 juta itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang."Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.

Baca juga: Sikapi Vonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq: Kita Masih Pikir-pikir

Baca juga: Kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara 

Baca juga: Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada."Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim.

Baca juga: Partai Ummat Aceh Bekali DPD Se-Aceh, Kepengurusan Sudah Terbentuk 21 Daerah, Amien Rais Apresiasi

Baca juga: Dua Pembunuh Bu Guru SD Ditembak Polisi di Medan, Pelaku Utama Masih Buron

Baca juga: Lagi, Dua Pasien Suspek Covid-19 Meninggal di RSUD Langsa, Dimakamkan Sesuai Protkes


Habib Rizieq terlihat tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya.

Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya. "Masih pikir-pikir," kata Rizieq seraya menganggukkan kepala kala menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa. Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan bandung terhadap putusan. Kedua pihak kemudian diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Baca juga: Viral Pemuda Nangis saat Melepas Kakak Perempuan Menikah, Ternyata Begini Kisahnya

Halaman
12

Berita Terkini