Berita Banda Aceh

Dibuka Hari Ini Hingga 4 Juni, Berikut Prosedur PPDB Online SD dan SMP Kota Banda Aceh, Ada 4 Jalur

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dibuka Hari Ini Hingga 4 Juni, Berikut Prosedur PPDB Online SD dan SMP Kota Banda Aceh, Ada 4 Jalur

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022.

Pendaftaran PPDB Online jenjang SD dan SMP Kota Banda Aceh sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Rabu (2/6/2021) hingga Jumat (4/6/2021) pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran PPDB Online jenjang SD dan SMP Kota Banda Aceh dapat dilakukan pada laman https://ppdb.bandaacehkota.go.id/

Ada empat jalur yang dibuka, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan Jalur Prestasi.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru SD & SMP di Banda Aceh Online, Mulai Besok Lusa Hingga Jumat, Ini Info Lengkap

Baca juga: Guru dan Siswa ‘Wajib’ Bermasker ke Sekolah

Adapun persyaratan secara umum untuk keempat jalur tersebut yaitu sebagai berikut :

A. Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi

1. Seleksi penskoran berdasarkan bobot zonasi domisili yang telah ditetapkan, serta bobot tambahan untuk sekolah pilihan pertama

2. Diseleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah

3. Apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru luar zonasi/luar kota

4. Jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka didahulukan yang melakukan verifikasi lebih awal.

5. Persentase untuk SD minimal 70% dan SMP minimal 50%

B. Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi

1. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu termasuk penyandang disabilitas

2. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan

3. Persentase minimal 15%

C. Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

1. Calon peserta didik merupakan yang ikut pindah ke wilayah zonasi sekolah dikarenakan pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan

2. Persentase minimal 5%

D. Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi (Khusus SMP)

1. Calon peserta didik merupakan siswa yang berprestasi akademik dan non akademik di Sekolah Dasar

"Tahapan penjaringan untuk poin (B), (C), dan (D) dilakukan oleh sekolah penerima sesuai mekanisme dan daya tampung yang diberikan," tulis laman Dinas Pendidikan Banda Aceh.

Baca juga: Nilai Ujian Akhir Sekolah Bukan Penentu Kelulusan Siswa, Tapi Nilai dan Faktor Ini yang Diutamakan

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Jenjang SD

1. Usia 7 (tujuh) tahun; atau peling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sesuai zonasinya

B. Jenjang SMP

1. Usia maksimal peserta didik 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Kota Banda Aceh :

A. Pendaftaran

1. Jadwal pendaftaran dari tanggal 2 - 4 Juni 2021, pelaksanaan secara online 24 jam

2. Pendaftaran dengan melengkapi data pada lama PPDB Banda Aceh di bagian menu Pendaftaran PPDB >> klik disini 

3. Setelah proses pendaftaran selesai, terdapat kode token yang berfungsi sebagai kode untuk validasi ketika melakukan verifikasi pendaftaran

4. Calon pendaftar warga Kota Banda Aceh, wajib memilih ke 6 (enam) pilihan sekolah dari daftar pilihan yang tersedia

5. Calon pendaftar dapat memilih sekolah diluar zona domisilinya, dengan konsekuensi pengurangan terhadap bobot domisili/zonasi tempat tinggal.

Besaran bobot domisili/zonasi jenjang SD dan SMP 

Baca juga: 1.469 Siswa SD & SMP di Banda Aceh Dapat Santunan dari Disdikbud, Wali Kota Beri Apresiasi

B. Verifikasi

1. Jadwal verifikasi dari tanggal 3 -5 Juni 2021, pelaksanaan secara online 24 jam

2. Verifikasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen bukti pendaftaran yang sudah dibubuhi foto diri pendaftar ukuran 4 x 6 cm, pada menu Verifikasi Swafoto

3. Informasi proses verifikasi bisa di pantau di halaman aplikasi pada menu Lacak Status Pendaftaran

4. Untuk selanjutnya orang tua/wali siswa dapat memantau hasil seleksi disini 

“Calon pendaftar warga Kota Banda Aceh, yang belum tercatat kependudukan atau data kependudukannya sudah tidak sesuai lagi, sangat disarankan untuk melakukan pemutakhiran data pada Disdukcapil Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan peluang lebih besar mendapatkan sekolah pilihan sesuai bobot zonasi,” tulis laman Dinas Pendidikan Banda Aceh.

C. Pengumuman

Hasil seleksi PPDB Online adalah realtime mulai 4 Juni 2021, dan pengumuman hasil seleksi final pada tanggal 7 Juni 2021 melalui laman https://ppdb.bandaacehkota.go.id

D. Daftar Ulang

Daftar ulang dijadwalkan dari tanggal 8 s.d 11 Juni 2021 pada jam kerja sekolah, dan dilakukan pada sekolah tempat calon peserta didik lulus/diterima.

Terkecuali untuk kondisi darurat, dimungkinkan pelaksanaan daftar ulang/lapor diri dilakukan secara online.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan Calon Peserta Didik Baru tidak melakukan daftar ulang/lapor diri, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Doa Agar Rezeki Senantiasa Lancar, Simak Juga Bacaan Sholawat Nariyah dan Keutamaannya

Baca juga: Heboh Kabar Munarman Lumpuh Dalam Penjara, Kuasa Hukum Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Kesehatannya

Baca juga: Malaysia Lockdown 2 Minggu Akibat Lonjakan Covid-19, Kuala Lumpur Berubah Sepi Bak Kota Mati

Berita Terkini